
YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM – Langkahnya pengacara bidang pajak di Indonesia membuat profesi pengacara pajak terus menjadi permintaan dalam pendampingan kepada masyarakat wajib pajak yang membutuhkan pembelaan hukum .
Saat ini diketahui hanya 250 orang yang menjadi pengacara pajak tersebar di seluruh Indonesia dan Yogyakarta memiliki 10 orang pengacara pajak yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Khusus Pengacara Pajak dan Praktisi Pajak (PKPP).
Bertempat di Hotel Grand Tjokro jalan Affandi, Gejayan, Yogyakarta selama tiga hari dari tanggal 25 s/d 27 April 2022 telah dilaksanakan PKPP dengan jumlah peserta 10 orang.
Hal ini dikatakan oleh Petrus Loyani, S.H., M.H., MBA., CBL., CTL Direktur Akademimi Hukum & Bisnis Indonesia Jakarta sekaligus sebagai Ketua Umum PERJAKIN.
.Baca :Â Webinar Nasional, UP45 Dorong Pembuatan Perda Atasi Kejahatan Jalanan
Dijelaskan bahwa program (PKPP) ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan Akademi Hukum & Bisnis Indonesia Jakarta pada tanggal 29/03/2022 yang lalu di Yogyakarta.
Sebagai pemateri tunggal pada pendidikan ini Petrus Loyani yang merupakan professional senior yang berbakat di bidang Perpajakan dan Keuangan serta Perbankan yang telah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun mengatakan bahwa pendidikan ini merupakan PKPP yang perdana atau merupakan yang pertama kali diselenggarakan di Yogyakarta.
Diketahui dari peserta terdaftar sebagai Confirmed Participant ada 10 orang yang mengikuti PKPP ini adalah Advokat Dr. Agoes Parera, S.E., S.H., M.M., M.H., AAIJ, CFP®, Advokat Dr. Benedictus Renny See, S.E, S.H., M.H., Advokat Philip J. Leatemia, S.E., S.H. M.H., Advokat Hillarius Ngaji Mero, S.H., Advokat Anggoro Bekti Setyawan, S.H., Advokat Dading Firzky Immanuel, S.H., M.H., Advokat Triyono Haryanto, S.H., M.H., Advokat H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M., dan Ibu Dharmasanti Rawidya Putri, S.E, S.Pd., M.Pd. dan Advokat Ibu Emy Wahyuningtyas SH, MH, C.Me.
Dengan adanya program PKPP ini para peserta dapat memahami beraneka ragam atau seluk beluk problematika perpajakan dan bagi para Advokat / Pengacara yang menjadi peserta, program PKPP perdana ini akan menjadikan mereka sebagai Advokat / Penagacara spesialis perpajakan sebagai pioneer di Yogyakarta.
Hal senada sama dikatakan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Dr. Agoes Parera,MM.MH,CFP bahwa usai mengikuti program ini peserta akan mendapatkan gelar professional Certified Tax Lawyer (CTL), Sedangkan bagi peserta non advokat / Pengacara akan mendapatkan gelar professional Certified Tax Consultant (CTC).
Lanjut Agoes, sebagai apresiasi terhadap profesional Pengacara Pajak selanjutnya para peserta dan lulusan dari PKPP Angkatan I Yogyakarta ini, akan dilantik dan disumpah di Pengadilan Tinggi DIY lalu mendirikan Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) di Yogyakarta.
Setelah kegiatan angkatan 1 ini berhasil PKPP angkatan II Yogyakarta akan diselenggarakan pada tanggal 23, 24, 25 Mei 2022, menyusul Pendidikan Khusus Pengacara Perbankan akan diselenggarakan pada tanggal 6, 7, 8 bulan Juni 2022.
Untuk kedepan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, sebagai penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Pengacara Perpajakan dan Perbankan akan selalu konsen dalam bidang Edukasi dan Advokasi.
.Baca :Â UP45 Yogyakarta Lakukan Seleksi Calon Kepala Dukuh Ambarukmo
Diketahui bahwa besaran pendidikan PKPP dengan nilai investasi Rp.12.500.000,- untuk Perpajakan dan investasi Rp.10.000.000,- untuk perbankan, syarat syarat mengikuti pendidikan, adalah, Advokat, sarjana hukum atau non sarjana hukum.
Diketahui jumlah masyarakat Indonesia 40 juta yang memiliki NPWP atau wajib pajak, maka sangat ideal membutuhkan sekitar 4 juta pengacara pajak yang siap mendampingi masyarakat. (*)
Editor : Sudianto Pane