
YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM – Bermula curhat seorang istri kepada teman sejawatnya karena suami belum kunjung pulang, empat orang tersangka tega menganiaya seorang suami hingga menyulutkan rokok kebagian muka berkali-kali.
Kejadian ini menimpa B.A.A (24) warga Keparakan Kidul, Mergangsan yang merupakan suami dari M.V.A. Korban dikeroyok oleh empat tersangka pada Sabtu 23 April lalu. Korban ditendang, dipukul dan disulut dengan api rokok sehingga mesti mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Mergangsan, Kompol Rachmadiwanto saat menggelar konferensi pers di Polsek Merangsang Senin 09/05/2022.
.Baca : Pemuda Batak Bersatu (PBB) Datangi Polda DIY, Dorong Kepolisian Ungkap Pelaku Penusukan
.Baca : Pelaku Penusukan Seturan, Menyerahkan Diri Ke Polda DIY
Dijelaskan bahwa Kepolisian telah menetapkan empat tersangka masing berinisial S.L.E (28), Y.F.W (25), A.W.T (24) dan seorang perempuan yakni A.C.P (25)
Rachmadiwanto menjabarkan bahwa kasus ini bermula saat istri korban yakni M.V.A curhat kepada tersangka A.C.P soal sifat suaminya.
Antara ACP dan MVA keduanya memang berteman. MVA bercerita tentang suaminya yang tak kunjung pulang ke rumah.
“Korban memang sering meninggalkan istrinya. Bahkan 15 hari sebelum Lebaran itu korban juga tak pulang-pulang ke rumah. Dia mengaku mencari nafkah dan sibuk dengan kegiatannya sendiri,” kata Rachmadiwanto.
Atas curhatan dari MVA maka ACP sempat menegur korban agar jangan mengulangi lagi perbuatannya, namun ternyata informasi itu terlanjur disebarkan di grup WhatsApp dan korban merasa tersinggung.
Atas masalah tersebut antara korban dan pelaku bersama-sama mendatangi Polsek Merangsang guna menyelesaikan permasalah tersebut, oleh Polsek menurut mantan Kapolsek Depok Barat ini telah dimediasi dan didamaikan.
Namun usai pulang dari Polsek antar korban dan pelaku terjadi cekcok dan berbuntut keempat tersangka lantas menganiaya korban dengan beberapa pukulan tendangan dan disulut rokok.
Kejadian ini persis didepan muka istrinya hingga sang istri mencoba meleraikan namun sempat dipukul juga sehingga sang istri mencoba teriak agar meminta bantuan tetangga.
Akibat insiden itu korban mengalami memar di telinga kanan, pipi kiri dan dahi mengalami luka bakar dan lainnya. “Korban juga mengalami pusing dan sesak nafas sehingga harus dirawat selama tiga hari di rumah sakit,” ungkap Rachmadiwanto.
Atas perbuatan ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (*)
Editor : Sudianto Pane