YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Buntut dari kasus pengeroyokan terhadap korban B.Y.K yang terjadi di tempat parkir café, Jalan Magelang, Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta Sabtu dini hari (04/05/2022) pukul 01.30 WIB, membuat dua orang anggota polisi dengan inisial A.R dan L.V yang diketahui keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman terancam diproses hukum oleh Propam Polda DIY.
Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, SIK, M.Sc. kepada media, Minggu (05/06) malam.
Dijelaskan bahwa atas kasus pengeroyokan tersebut Kapolda DIY sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan kesalahan kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
Menurut Yulianto bahwa setelah hari ini Subdit Paminal melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang yang diduga mengetahui peristiwa itu, kemudian melakukan gelar perkara dan telah disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota polisi, sehingga dalam waktu dekat anggota yang terlibat akan dilakukan sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri).
“Diketahui anggota terduga pelanggar sebanyak dua orang inisial AR dan LV, keduanya bertugas di satreskrim Polres Sleman,” ujarnya.
Lebih lanjut dijabarkan bahwa ada 17 orang saksi itu terdiri dari 4 masyarakat umum dan 13 orang anggota Polri. 13 anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket (berada di kantor) pada hari itu.
Sebelumnya diketahui bahwa pria berinisial BYK, mendapat pengeroyokan di tempat parkir café, Jalan Magelang, Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, Sabtu dini hari (04/05/2022) pukul 01.30 WIB, hingga mendapat perawatan di rumah sakit RSUD Sleman. (*)