Dua Anak Belia Jadi Korban Nafsu Bejat Kakek 68 Tahun di Yogyakarta

Penulis: Gaga Sallo

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Aksi tindakan asusila terhadap anak dibawa umur kembali terjadi lagi, kali ini menimpah O.F (10) Perempuan, Pelajar, Alamat Bumijo, Jetis, Yogyakarta dan C.A (7) Perempuan, Pelajar, Alamat Bumijo, Jetis, Yogyakarta. Kedua anak belia ini dipaksa melayani napsu bejat dari K.M (68) seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang becak dengan alamat Bumijo, Jetis, Yogyakarta.

Hal ini dikatakan oleh Ipda Apri Sawitri SH selaku Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Yogyakarta yang didampingi langsung oleh Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja saat menggelar konferensi pers di Polresta Yogyakarta Senin 27/06/2022.

Dijelaskan bahwa bahwa pada hari Rabu, tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB Korban OF, CA dan tersangka sebelumnya sudah saling kenal hingga pada suatu hari korban O.F dan C.A pulang dari main handphone di pos ronda, saat berjalan melewati rumah tersangka, lalu tersangka memang O.F dan C.A agar mau main ke rumah dengan iming-iming akan diberi uang jajan.

Selanjutnya O.F dan C.A masuk ke
rumah tersangka lalu tersangka mengajak O.F dan C.A untuk masuk ke kamar
tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh O.F dan C.A untuk memegang alat kelamin milik tersangka secara bergantian.

Usai memegang tersangka tidak sempat memberikan uang sesuai janji. Karena tersangka tidak jadi memberi uang jajan
O.F dan C.A. Lalu kedua korban pulang dengan menangis sehingga pelapor menanyakan kepada korban sebab menangis, dan O.F dan C.A lalu menceritakan kejadian tersebut kepada Pelapor.

Atas laporan dari keluarga petugas pada Rabu, tanggal 15 Juni 2022, sekira pukul 09.00 WIB, dilakukan penangkapan
terhadap Tersangka KM.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Dipidana dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun an paling lama 15 (lima belas tahun) dan dengan denda paling banyak Rp.5.000.000.000, – (lima milyar rupiah). (*)