Korupsi RSUD Wonosari, Mantan Dirut Terancam Penjara 20 Tahun

Penulis: Gaga Sallo

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang terus menghantui saat ini, kali ini mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Gunung Kidul kembali terjerat kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan harus berurusan dengan hukum.

Berkas pemeriksaan telah selesai ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dan siap dilimpahkan ke kejaksaan guna proses peradilan.

I.I (63) seorang perempuan merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari Gunung Kidul beserta A.S salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari saat itu terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Hal ini dikatakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Roberto G.M Pasaribu, S.I.K.,M.Si. Didampingi oleh Kabid Humas Polda D.I.Yogyakarta
Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K. M.Sc saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Selasa (28/06/2022).

Dijelaskan bahwa tersangka I.I hari ini akan dilimpahkan ke kejaksaan sedangkan untuk tersangka A.S tahap pemenuhan terhadap petunjuk Jaksa Peneliti.

Menurutnya bahwa tersangka I.I hingga ditetapkan sebagai tersangka karena sesuai hasil pemeriksaan diketahui telah melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut menurut Roberto G.M Pasaribu bahwa antara tahun 2009 s/d tahun 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang
jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Atas kejadian itu sehingga pada tahun 2015, tersangka I.I mantan pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang (salah bayar) tersebut.

Sehingga pada tahun 2015, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter lab,
sebesar Rp. 646.384.618,00.

Sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990,- telah dimasukan kedalam Kas RSUD Wonosari. Sedangkan uang sebesar Rp. 488.034.628,00, tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

Selanjutnya uang sebesar Rp. 470.000.000  secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama tersangka inisial A.S.

A.S dan I.I membuat kwitansi yang
isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah olah di RSUD
Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD, namun hanya sebagian yaitu sebesar Rp. 230 juta.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kegiatan pekerjaan itu antara lain rehab ruang laundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal Dahlia RSUD Wonosari, pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi : “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan lama 20 (dua puluh) tahun dana tau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (*)