YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Holywings Yogyakarta yang berada di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta akhirnya ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) pada Rabu (29/06/2022).
Penutupan dilakukan karena Holywings disinyalir melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Shavitri Nurmala Dewi kepada media usai menutup Holywings.
Dijelaskan bahwa Holywings Yogyakarta saat ini ditutup dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Shavitri Nurmala bahwa Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo telah merespon surat yang dikirim oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menegaskan tentang pelanggaran atas (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan, ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Namun Shavitri Nurmala belum dapat menegaskan tentang pencabutan ijin.
“Untuk ijin saat ini oleh pusat, sehingga Kabupaten hanya mengusulkan untuk meninjau kembali tentang ijin operasi,” ujarnya.
Ditambah bahwa Pemkab saat ini hanya berfokus pada pelanggaran perda nomor 12 tahun 2020. (*)