Kadis Pertanian Kabupaten Sleman: Belum Ada Regulasi Perubahan Pembatasan Pupuk Subsidi

Penulis: Gaga Sallo

Kebun cabai yang berada di Kabupaten Sleman. Foto: Gaga Sallo

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi hanya pupuk Urea dan NPK yang semula 6 jenis yaitu Urea, ZA, NPK, SP36, Pupuk Organik Padat, Pupuk Organik cair akibat naiknya harga pupuk di pasar internasional dampak kondisi perang Rusia Ukraina sampai saat ini belum ada regulasi pasti.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono ketika dikonfirmasi oleh suryayogya.com, Rabu 06 Juli 2022.

Suparmono menjelaskan bahwa memang selama ini ada info yg belum pasti bahwa pupuk yg akan disubsidi pemerintah menjadi 2 jenis saja dari yg semula 6 jenis ( urea, ZA, NPK, SP36, pupuk organik padat, pupuk organik cair) namun melalui komunikasi langsung dengan direktorat pupuk dan pestisida Kementan belum ada regulasi tentang perubahan tersebut.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono. Foto: Gaga Sallo

“Ia saya sudah komunikasi langsung dengan direktorat pupuk dan pestisida Kementan namun mendapat jawaban bahwa belum ada regulasi tentang perubahan tersebut,” ujar mantan Kadispar Kabupaten Sleman ini.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa selama ini pengguna pupuk ZA dan SP 36 lebih banyak komoditas hortikultura dan perkebunan. Sehingga ia mengupayakan himbauan kepada para petani yang berada di Kabupaten Sleman agar mengembalikan jerami ke sawahnya, memaksimalkan penggunaan UPPO yg sudah ada, mengupayakan bantuan UPPO dari pusat, meningkatkan penggunaan pupuk organik. (*)