
YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Seorang Kepala Dukuh di Kalurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman bernama Suhardi terancam bui akibat dari penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2008 hingga 2022 tanpa menyetor keuangan ke kas desa.
Total kerugian mencapai 400 juta, yang diketahui TKD diperuntukkan membangun rumah sebanyak 60 unit dan disewakan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan negeri Sleman Widagdo,SH saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Sleman, Jumat 22 Juli 2022.
Dijelaskan bahwa luas TKD yang disalah gunakan seluas 8.000 m2 dengan jumlah bangunan permanen dan semi permanen sebanyak 60 unit dan semuanya disewakan kepada pihak penyewa.
Hingga saat ini Kejaksaan sudah memberitahu agar dikosongkan lokasi TKD dari bentuk aktifitas apapun, karena sedang dalam proses perkara.
Lebih lanjut menurut Widagdo bahwa bulan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses hukum lebih lanjut dan kini terhitung mulai tanggal 23 Juli telah dilakukan penahanan. (*)