
YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM – Kepolisian Polres Sleman melalui Satuan Narkoba Polres Sleman kembali membongkar peredaran barang haram jenis Shabu dengan jumlah mencapai 10 kg. Barang haram tersebut berhasil diamankan beserta kedua tersangka di Jalan Lintas Timur Lampung.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan, S.I.K., M.H didampingi KBO Iptu Farid M Noor S.H dalam konferensi pers di Polres Sleman, Kamis 28/07/2022.
Dijelaskan bahwa Petugas Sat Res Narkoba Polres Sleman dibantu Polda Lampung pada Kamis tanggal 21/07/2022, sekitar pukul 08.00 WIB berhasil menangkap tersangka D.J.P (26) warga Lampung dan E.K (24) warga Kalimantan di Jl. Lintas Timur Km 180, Simpang Pematang Mesuji, Lampung depan Polsek Simpang Pematang.
.Baca : TMMD Resmi Dibuka Oleh Wakil Bupati Sleman
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu dibungkus dengan bungkus teh china Guan Yin Wang dengan berat keseluruhan kurang lebih 10 (sepuluh) kg beserta bungkus tehnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 M paling banyak 10 milyar ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 112 ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling banyak 800 juta dan paling banyak 8 milyar ditambah 1/3. (*)
Editor : Sudianto Pane