
YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Polda DIY berhasil membongkar peredaran ganja jaringan nasional antar pulau dan menorehkan prestasi pengungkap mafia ganja dengan barang bukti terbesar 7 ton dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, empat orang berhasil diamankan sebagai tersangka dalam peredaran barang haram tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 988 gram ganja kering dan menemukan ladang ganja seluas 7 hektare di Gayo Lues, Aceh, yang kemudian dimusnahkan di lokasi.
Adapun tersangka yang diamankan yakni pria berinisial H.P (31) warga Ngemplak, A.A (47) dan ES (36) keduanya warga Medan, dan U.S (53) warga Binjai. Keempatnya merupakan pengedar ganja jaringan Aceh-Medan-Yogyakarta.
Hal ini dikatakan oleh Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo,S.I.K saat menggelar konferensi pers di Polda DIY Senin 22/08/2022.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini hasil dari penangkapan pengedar berinisial HP di Ngemplak Yogyakarta di. Polisi mengembangkan kasus hingga ke daerah Aceh.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan HP, 18 Juli sekitar 01.30 WIB di TKP daerah Wedomartani, Ngemplak, dengan BB 224 gram ganja,” ungkap Kombes Bayu.
Dari penangkapan HP, diketahui jika tersangka mendapatkan ganja dari media sosial untuk kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Dari keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan.
“Hasil penyelidikan dengan kerja sama dengan ekspedisi diperoleh data bahwa itu berasal dari Medan,” katanya.
Polisi kemudian bergerak ke Medan untuk menangkap tersangka lainnya. Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial ES pada 8 Agustus lalu. ES ditangkap saat hendak mengirim ganja seberat 150 gram.
“Pada saat itu yang bersangkutan hendak mengirim paket di sebuah kantor ekspedisi Medan, kami melakukan penangkapan dan dari keterangan tersangka diperintah AA,” ucapnya.
Polisi bergerak untuk mengamankan AA di hari yang sama, dari hasil interogasi diketahui jika AA mendapatkan barang dari tersangka berinisial US. Tidak mau buruannya lepas, petugas lantas menangkap US di hari yang sama.
“Kami amankan barang bukti ganja seberat 610 gram. Dari keterangan US diketahui jika ganja didapatkan dari daerah Gayo Lues, Aceh,” tandasnya.
Dari keterangan tersangka US tim mengembangkan sehingga menemukan ladang ganja di wilayah Agusen, Gayo Lues, Aceh. Petugas harus berjalan 10 jam, dan berhasil menemukan 7 hektare ladang ganja.
“Jumlah pohon diperkirakan tujuh ribu batang, dengan asumsi ganja setinggi 1,5-2 meter tersebut diasumsikan 1 kilogram berisi 10 batang ganja,” jelasnya.(*)
Sepanjutnya ladang ganja yang ditaksir beratnya sekitar 7 ton tersebut dibakar di lokasi. “Dari tujuh ribu batang, bisa kita asumsikan yang diamankan dan kemudian dimusnahkan di lokasi sekitar tujuh ton,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan peredaran ganja maupun narkoba di Yogyakarta. Karena, jaringan ini muaranya sama, seperti yang diungkap sebelumnya.
“Akan kita kembangkan, ungkap terus jaringan ganja, narkoba yang memilih Yogyakarta sebagai pasar,” pungkasnya.
Selain menangkap dan menyita barang bukti, Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (*)
Editor : Sudianto Pane