Dua Minggu Menjabat, Kapolsek Moyudan Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian

Penulis : Gaga Sallo

Rio Hidayanto, kelahiran Magelang alamat Dusun Pandasari Rt. 006/002, Pandansari, Kajoran, Magelang saat diamankan polisi
Rio Hidayanto, kelahiran Magelang alamat Dusun Pandasari Rt. 006/002, Pandansari, Kajoran, Magelang saat diamankan polisi

YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM – Kabar baik datang dari Polsek Moyudan, pasalnya baru dua Minggu Menjabat Akp Eko Haryanto,SH,MM yang adalah Kapolsek Moyudan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP atau 362 KUHP dan 372 KUHP. dengan korban berasal dari Management Gamplong Studio Alam.

Sesuai data yang didapat suryayogya.com diketahui bahwa pada hari Selasa, 15 Maret 2022, sekira pukul 18.00 WIB di Pos Informasi / Pos jaga Gamplong Studio Alam, Dusun Gamplong I, Sumberrahayu, Moyudan, Sleman.

pelapor yang bekerja sebagai pengatur management uang traffic Gamplong Studio Alam akan mengambil uang hasil sewa tempat (actifity) yang diterima oleh saksi 1 dan 2, yg diterima selama 14 hari di pos jaga yg disimpan di dalam buku catatan actifity untuk dimasukkan dalam laporan harian.

.Baca : MOU Pemkab Sleman Dengan Amikom, Beasiswa Pengentasan Kemiskinan

Karena pada 14 hari sebelumnya, sejak tanggal 1-14 Maret 2022 pelapor tidak masuk kerja karena isoman.

Sesuai catatan seharusnya uang actifity tersebut terkumpul dengan jumlah Rp. 10.175.000, namun saat diambil uang tersebut tidak ada.

Berdasarkan dari rekaman cctv dilokasi didapat petunjuk bahwa yang telah mengambil uang tanpa ijin adalah Rio Hidayanto, kelahiran Magelang alamat Dusun Pandasari Rt. 006/002, Pandansari, Kajoran, Magelang, Jateng, yang kini sebagai pelaku.

Selain itu pelaku juga diketahui telah membawa uang yang di serahkan oleh saksi 3 untuk dibayarkan ke vendor dan tukang namun uang tersebut tidak diserahkan oleh pelaku.

Pada tgl 17 Maret 2022 pelaku juga mengalihkan transaksi uang sewa dari customer ke rekening lain sebesar Rp. 700.000. Setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut pelaku kabur dari tempat kerja / Gamplong Studio Alam.

Berdasarkan laporan dan kronologis yang ada Kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait posisi terduga pelaku. Selama kaburnya pelaku diketahui berpindah-pindah tempat di kota Semarang dan kabupaten Jepara Jateng.

Setelah didapat informasi bahwa pelaku telah pulang ke rumah orang tuanya selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti di Dusun Pandasari Rt. 006/002, Pandansari, Kajoran, Magelang, Jateng dan membawa ke Polsek Moyudan guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut Eko Haryanto,SH,MM total kerugian berkisar Rp. 13.600.000.

Kini pelaku diancam dengan penjara selama lima tahun. (*)

 

Editor : Sudianto Pane