YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Dit Reskrimsus bekerja sama dengan Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral Wilayah Sleman, Yogyakarta, dan Gunungkidul melaksanakan pengawasan tambang di dua tempat wilayah Godean, Sleman, Selasa (30/08/2022).
Polda DIY dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda DIY melakukan pengawasan dan penertiban bersama usaha pertambangan dengan Tim terpadu pengawasan dan pengendalian tambang BP3ESDM DIY, tim tersebut dipimpin oleh Yustina ika kurniawati. ST. MT . Kepala BP3ESDM DIY di damping AKBP Rianto Dit Reskrimsus Polda DIY.
Dalam kesempatan tersebut, tim melaksanakan razia dan penertiban tambang yang tidak berizin ataupun tambang yang sudah habis masa perizinannya.
Saat melaksanakan razia, tim menemukan beberapa alat berat yang sudah tidak difungsikan lagi.
Selanjutnya tim mendata dan memperingatkan pemilik agar segera mengurus surat perpanjangan perizinan dan untuk sementara alat-alat berat agar tidak dioperasikan sebelum perizinan diberikan.
Di temui pewarta Yustina Ika Kurniawati, ST., MT. Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Perizinan ESDM Wilayah Sleman, Yogyakarta, dan Gunungkidul mengatakan,hari ini kita melakukan pembinaan dan pengawasan untuk usaha pertambangan.
Kegiatan turun lapangan ini bersama tim terpadu pengawasan dan pengendalian tambang BP3ESDM DIY dan Dit Reskrimsus.
“Sasaran yang kita tuju di luar wilayah pertambangan dengan tujuan utamanya di dua lokasi ini, kegiatan utamanya perumahan kemudian ada pengeprasan bukit harusnya mengantongi ijin usaha pertambangan untuk penjualan tetapi hari ini kita dapatkan di dua lokasi memang sudah tidak ada kegiatan dan itu harapan kami untuk pemegang ijinnya dan alat berat dikeluarkan dari lokasinya dan segera mengurus perijinannya di BP3ESDM DIY,” ujarnya.
Sementara itu Rianto Dit Reskrimsus Polda DIY menambahkan siang ini kita melaksanakan pengendalian dan pemantauan terhadap pertambangan yang ada di Wilayah Yogyakarta.
Hal ini guna mendorong, mengawal terhadap usaha pertambangan yang izinnya mati untuk segera diperbarui, mengingat sekarang sudah didelegasikan ke wilayah yang dulunya milik dari pemerintah pusat per tanggal 8 Agustus kemarin sudah di delegasikan ke wilayah.
Oleh karenanya, kita melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan supaya pengusaha tambang yang izinnya mati segera melakukan perpanjangan izin.”pungkasnya. (*)