Korupsi Dana BOS Kepala Sekolah Serta Bendahara Salah Satu SMA Swasta di Sleman Masuk Bui

Penulis : Gaga Sallo

Kedua tersangka korupsi Dana BOS R.D (43) dan N.T (61) saat berada di Polresta Sleman Jum'at 07/10/2022. Foto: Gaga Sallo
Kedua tersangka korupsi Dana BOS R.D (43) dan N.T (61) saat berada di Polresta Sleman Jum'at 07/10/2022. Foto: Gaga Sallo

YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM – Seorang Kepala Sekolah dan bendahara di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di yang beralamat di Jalan Magelang, Tridadi Kabupaten Sleman kembali ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2016 sampai dengan 2019 sebesar Rp.299.960.000.

Kedua tersangka tersebut adalah R.D (43) Perempuan yang adalah mantan Kepala Sekolah dengan alamat Wonokerto Turi Sleman dan N.T (61) Perempuan yang adalah mantan bendahara alamat Tempel Sleman.

Hal ini dikatakan oleh Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M didampingi oleh Kompol Kanit IV Tipidkor IPTU Apfryyadi Prarama, S.Tr.K., M.M dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Jum’at 07/10/2022.

.Baca : Bencana Kebakaran di Kabupaten Sleman, Bupati Hadir Berikan Bantuan

Dijelaskan bahwa R.D dan N.T sesuai pemeriksaan diketahui telah mengambil dana BOS dari Bank selanjutnya dana BOS tersebut tidak semuanya digunakan untuk kepentingan SMK “S” melainkan disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetorkan ke bendahara sekolah, dan dana yang masuk kebendahara sekolahpun di potong lagi untuk di bagi-bagi kepentingan pribadi para pelaku.

Atas perbuatannya R.D dikenakan sangkahan pasal 2 atau pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUH pidana Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun.

Sedangkan N.T dikenakan pasal 2 atau 3 atau pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 KUH pidana Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

 

Editor : Sudianto Pane