YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Naas menimpa P.J ( 19) perempuan asal Singorojo Kendal, pasalnya ingin berkenalan dengan teman laki-laki disebuah penginapan malah berujung kasus, mulut dan kakinya diikat oleh kawan laki-laki di dalam kamar penginapan dan semua barang berhasil dirampok.
Petugas Polsek Depok Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial M.H asal Kadisoka Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta di Simo Boyolali, Jawa Tengah.
Hal ini dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Wahyu Aji Wibowo saat menggelar konferensi pers di Polsek Depok Timur, Kamis (20/10/2022).
Dijelaskan bahwa pada hari Selasa (12/10/2022) sekitar jam 20 WIB tersangka janjian bertemu dengan korban, sekitar jam 21.45 WIB tersangka sampai di kost d’Helomi Homestay dengan membonceng ojek online.
Saat masuk ke kamar, tersangka melihat korban sementara tidur dan disekitarnya ada HP dan dompet berisi uang. Saat itu muncul niat dari tersangka untuk merampok.
Aksi merampok pun dimulai karena tersangka ingin memiliki uang dan HP yang tergeletak diatas kasur.
Mulut korban pun dilakban, kaki dan tangan diikat, serta tersangka mengancam korban dengan pisau agar tidak berteriak.
Melihat ancaman pisau korban pun menuruti perintah dari tersangka dengan menyerahkan barang-barang milik korban berupah HP dan uang sejumlah Rp 600.000.
Setelah mengambil barang-barang tersangka meninggal TKP pergi dengan menggunakan ojek online yang dipesan dari HP milik korban, melihat korban berteriak seorang teman korban yang berada di lokasi berusaha mengejar namun tersangka kembali menusuk teman korban yang berusaha mengejar tersebut dengan pisau yang dibawanya hingga melukai dada.
Guna menghilangkan jejak tersangka pun meletakan HP di pos security apartemen Malioboro City dan dompet dibuang di sekitar kebun kosong di area apartemen Malioboro City serta pisau di daerah Demangan Maguwoharjo.
Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri ke daerah Simo Boyolali dengan menumpang kendaraan umum bus.
Petugas Polsek Depok Timur pun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekitar jam 22.00 WIB di daerah Simo Boyolali yang langsung Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Wahyu Aji Wibowo.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dan 365 KUHP tentang pemerasan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 12 tahun penjara. (*)