
YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Kepolisian Sektor Gedongtengen Resor Kota Yogyakarta mengamankan empat orang tersangka kasus pengeroyokan Tukang Parkir di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta.
“Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, YRF 21 tahun Warga Gedongtengen Yogyakarta, ATU 28 tahun, warga Gedongtengen Yogyakarta, AD 23 tahun Gedongtengen Yogyakarta, DPTU 31 tahun warga Gedongtengen Yogyakarta” tutur Kapolsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta Kompol Budi Riyanto, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Gedongtengen Iptu Hariyadi, SH.,MM
Kapolsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta menambahkan diduga kuat korban Edy Aryanto warga Tegalrejo Yogyakarta tersebut dikeroyok para pelaku diduga karena kesalah pahaman atara korban dengan para pelaku, dan para pelaku terpengaruh Minuman berakohol (miras)
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (03/12/2022) malam, dijalan Pasar Kembang Yogyakarta, awal mula korban dari rumah jam. 19.30. WIB untuk kerja parkir di jalan Pasar kembang Yogyakarta, pada saat sampai di jalan Pasar kembang sekira pukul. 20.00 WIB.
Korban bertemu dengan para pelaku (4 orang), tiba-tiba terjadi adu mulut antara korban dan rombongan pelaku dan 2 (dua) orang pelaku karena diduga terpengaruh Minuman berakohol (miras) melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengunakan tangan kosong, di susul 2 (dua) pelaku lainnya juga ikut memukul mengenai bagian kepala, kening, sama pelipis serta mata sebelah kiri, selanjutnya korban karena terdesak berusaha menghindar mencari perlindungan dan lari ke arah utara hingga di seberang jalan di kejar oleh para pelaku, dan masih di pukuli selanjutnya di lerai oleh tukang Parkir yang bernama Gunawan.