
YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengamankan peredaran obat keras tanpa izin dengan jumlah yang fantastis mencapai 173.766 (Seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh) butir.
Keberhasilan ini tercapai menjelang akhir tahun dan memasuki tahun baru.
Hal ini dikatakan oleh Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriono, S.Si., didampingi oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Kompol Jonathan David Harianthono S.I.K dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Selasa 20/12/2022.
.Baca : Wabup Sleman Kukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Sleman
Dijelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin untuk jaringan Yogyakarta -Jakarta dan sekaligus berhasil mengamankan lima orang tersangka dan dua orang sedang diburuh petugas.
Diketahui untuk kronologi lanjut Bakti Andriono bahwa adanya deteksi Polda DIY tentang aktifitas pengiriman obat keras yang dialamatkan ke wilayah Gayamharjo Kecamatan Prambanan.
Berdasarkan hal tersebut pada Kamis 24/11/2022 sekira pukul 17.30 WIB pada saat controller delivery petugas berhasil menangkap MN (27) asal Jepara Jawa Tengah sebagai penerima paket di Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4.050 pil trihexyphenidyl dan dua butir atarax alprazolam.
Petugas terus melakukan pendalaman terhadap MN dan menurut keterangan MN obat keras tersebut dibeli melalui online dari sebuah e-commerce yang selanjutnya dikirim melalui jasa expedisi.
Dari keterangan MN terus mengatakan bahwa obat keras tersebut diedarkan kepada IA (24) asal Kecamatan Prambanan dan petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan IA dihari yang sama dengan lokasi berdekatan. Dari penangkapan IA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras sebanyak 705 butir pil trihexyphenidyl.
Kompolotan pengedar barang haram terus membongkar jaringan satu sama lain, dari IA mengatakan bahwa barang haram tersebut juga diserahkan kepada MH (19) asal Kecamatan Prambanan dan dari informasi tersebut petugas pun pada Kamis 24/11/2022 sekira pukul 20.00 WIB berhasil menangkap MH di Sumberharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman dan ditemukan barang bukti 208 pil trihexyphenidyl.
Seperti lingkaran setan semua pelaku terus mengumbar aib jaringan yang merusak generasi bangsa tersebut.
IA terus diinterogasi oleh petugas dan dari IA mengatakan bahwa pil trihexyphenidyl tersebut dijual lagi ke MY (18) asal Kecamatan Prambanan dan petugas pun berhasil mengamankan pada hari yg sama di Sumberharjo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman serta ditemukan barang bukti tiga butir pil trihexyphenidyl dan empat butir pil mersi alprazolam.
Dari semua keterangan pelaku, akhirnya petugas pun bergerak menuju Jakarta dan berhasil mengamankan MK (27) asal Kecamatan Kota XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat pada Senin 05/12/2022 sekira pukul 14.30 WIB dikantor salah satu jasa expedisi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari pengakuan MK kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti 89.800 butir pil trihexyphenidyl, 75.000 butir pil dmp nova, serta 4.000 ribu pil tramadol hcl.
Dari MK diakui bahwa semua barang haram tersebut adalah milik atasannya dengan inisial I dan R yang kini telah diburuh oleh petugas.
Atas perbuatannya semua pelaku akan dikenakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman lima tahun penjara. (*)
Editor ; Sudianto Pane