Komplotan Perusak SMA Bopkri 1 Yogyakarta Dibekuk Polda DIY

Penulis Gaga Sallo

Dua dari tiga orang pelaku perusakan yang dihadirkan Polda DIY saat konferensi pers di Polda DIY pada Selasa 10/01/2023. Foto: Gaga Sallo
Dua dari tiga orang pelaku perusakan yang dihadirkan Polda DIY saat konferensi pers di Polda DIY pada Selasa 10/01/2023. Foto: Gaga Sallo

YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM – Komplotan perusak fasilitas SMA Bopkri 1 Jl. Wardani No.2 Kotabaru Kota Yogyakarta pada Sabtu 24 Desember 2022 sekira pkl 04.30 WIB akhirnya berhasil dibekuk Polda DIY pada 29/12/2022 sebanyak lima orang dan empat orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan oleh Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, S.I.K, M.M saat konferensi pers di Polda DIY pada Selasa 10/01/2023.

Dijelaskan bahwa pelaku yang datang ke lokasi ada lima namun saat ini Polda DIY berhasil menetapkan empat orang tersangka dan telah ditangkap tiga orang dan satu orang masih buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

.Baca : Ratusan Pelajar SMA N 1 Sleman Mendapatkan Materi Wasbang

Tri Panungko mengatakan bahwa awal mula kejadian adalah tersangka berinisial JB (23) di tabrak oleh orang yang tidak dikenal di Jl. Taman Siswa, Yogyakarta penabrak tersebut mengaku berasal dari SMA Bopkri 1 Yogyakarta, karena hal tersebut, membuat teman-teman dari JB merasa kesal dan tidak terima, hingga akhirnya sdr JB mengajak
temannya yaitu A.I (20), J.F( 18) dan G untuk mendatangi sekolah SMA Bopkri 1
Yogyakarta.

Pelaku kemudian melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap 2 ( dua ) orang satpam yaitu HS dan WN hingga mengalami luka-luka dan melakukan pengrusakan terhadap kaca jendela pos satpam, merusak CCTV gerbang dan menghancurkan meja kaca serta keramik di loby dan menghancurkan layar monitor.

Diketahui saat ini pelaku yang ditetapkan sebagai DPO adalah G

Terhadap perbuatan komplotan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

 

Editor : Sudianto Pane