Transformasi Digital dan Laporan Keuangan dalam Penguatan UMKM Pasca Pandemi Covid 19

Penulis : Aloysia Yanti Ardiati/ Editor : Sudianto Pane

Aloysia Yanti Ardiati, dosen Prodi Akuntansi Fakultaa Bisnis dan Ekonomi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Aloysia Yanti Ardiati, dosen Prodi Akuntansi Fakultaa Bisnis dan Ekonomi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

SURYAYOGYA.COM – MEMASUKI tahun 2023 banyak pengamat yang khawatir ekonomi Indonesia akan mengalami resesi. Namun, tidak sedikit pula yang optimis Indonesia akan bebas atau tidak akan terkena resesi ekonomi seperti dikhawatirkan sejumlah pengamat. Rasa khawatir dan optimisme itu memiliki alasan dan argumentasi masing-masing.

Penulis sendiri masuk dalam kelompok yang optimistis Indonesia tidak akan mengalami resesi ekonomi.

Mengapa? Karena ada sejumlah alasan yang menguatkan optimisme bahwa Indonesia tidak akan mengalami resesi ekonomi. Salah satu yang menguatkan argumen penulis adalah menguatnya Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) pada masa pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid 19).

Covid 19 telah berdampak pada berbagai macam aspek, termasuk pada UMKM)l.  Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sampai 64 juta usaha. Jumlah tersebut merupakan 99,9 persen dari total usaha yang ada di Indonesia.

Dari data tersebut tampak bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia karena mampu menyerap 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi sebesar 60 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Dari data di atas, tampak bahwa UMKM merupakan salah satu pendorong perekonomian Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kemampuan UMKM dalam bertahan di masa pandemi Covid 19.

Beberapa program yang dilakukan oleh Kominfo untuk mendorong kemajuan UMKM antara lain UMKM Go Digital, Digital on Boarding dan pameran secara online “UMKM Go Online Virtual Expo 2022” yang digelar pada 8–11 Oktober 2022.

Program digitalisasi UMKM yang dilakukan oleh Kominfo ini diharapkan dapat membangkitkan kembali UMKM dengan bisnis online sehingga pelaku UMKM dapat memanfaatkan e-commerce dan marketplace untuk menjaring pasar domestik dan ekspor.

Dengan program-program digitalisasi yang dilakukan pemerintah maka transformasi digital pada UMKM semakin cepat berjalan. Bahkan transformasi digital ini bisa dikatakan “harus” bagi UMKM untuk meraih peluang pasar yang lebih luas.

Seiring dengan berkembangnya UMKM ini, di samping transformasi digital, penulis berpendapat UMKM juga perlu memperhatikan tata kelola usaha yang tepat, salah satunya adalah pada sistem keuangannya.

Untuk itu dalam penyusunan laporan keuangan UMKM harus didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM) untuk memantau kinerja usahanya.

Pentingnya Laporan Keuangan bagi UMKM

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 18 Mei 2016 telah mensahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) yang berlaku efektif per 1 Januari 2018 dan penerapan dini diperkenankan.

SAK EMKM secara eksplisit mendeskripsikan konsep entitas bisnis sebagai salah satu asumsi dasar dalam penyusunan laporan keuangan. SAK EMKM merupakan standar yang dibuat sederhana karena mengatur transaksi umum yang dilakukan oleh EMKM dan dasar pengukurannya murni menggunakan kos historis sehingga EMKM

peluang pasar yang lebih luas. Seiring dengan berkembangnya UMKM ini, di samping transformasi digital, penulis berpendapat UMKM juga perlu memperhatikan tata kelola usaha yang tepat, salah satunya adalah pada sistem keuangannya.

Untuk itu dalam penyusunan laporan keuangan UMKM harus didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM) untuk memantau kinerja usahanya.

Pentingnya Laporan Keuangan bagi UMKM

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 18 Mei 2016 telah mensahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) yang berlaku efektif per 1 Januari 2018 dan penerapan dini diperkenankan. SAK EMKM secara eksplisit mendeskripsikan konsep entitas bisnis sebagai salah satu asumsi dasar dalam penyusunan laporan keuangan. SAK EMKM merupakan standar yang dibuat sederhana karena mengatur transaksi umum yang dilakukan oleh EMKM dan dasar pengukurannya murni menggunakan kos historis sehingga EMKM cukup mencatat aset dan liabilitasnya sebesar biaya perolehannya (https://web.iaiglobal.or.id).

Walaupun sudah ada SAK EMKM, banyak pelaku UMKM yang belum membuat laporan keuangan, yang salah satunya disebabkan kurangnya sosialisasi dan pentingnya laporan keuangan bagi UMKM.

Di samping itu, bagi mereka yang sudah mendapatkan sosialisasi masih merasakan kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan yang sesuai dengan SAK EMKM. Padahal pembuatan laporan keuangan yang sesuai standar SAK sangat penting dilakukan oleh pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Laporan keuangan perlu dibuat agar pelaku UMKM bisa membuat perencanaan dan membuat anggaran usaha pada suatu periode  tertentu. Berikut ini adalah beberapa manfaat laporan keuangan bagi UMKM:

  1. Sebagai bahan evaluasi usaha

Pembukuan adalah hal yang penting bagi pelaku usaha. Bagi pelaku UMKM laporan keuangan dapat dengan cepat memberikan solusi dari masalah yang dihadapi oleh perusahaan.

Oleh karena itu laporan keuangan harus dievaluasi secara periodik. Jika pelaku UMKM dapat mengevaluasi laporan keuangan secara maksimal dan tepat waktu, maka pelaku UMKM dapat menghindari kemungkinan terjadinya masalah yang akan datang.

  1. Mengetahui posisi keuangan setiap periode

Segala kegiatan usaha yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan. Baik kepada investor, kreditur, pemerintah atau kepada instansi lainnya seperti pajak. Dengan memiliki laporan keuangan yang sesuai SAK, maka pelaku UMKM dapat lebih terpercaya.

Di samping itu, pelaku UMKM juga bisa mengetahui jumlah aset, utang dan modal usaha yang dimiliki. Dengan demikian pergerakan aset, utang dan modal pemilik bisa terpantau dengan jelas.

  1. Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman bank

Jika UMKM berkempang pesat, maka UMKM akan membutuhkan tambahan dana supaya usaha terus meningkat. Dengan memiliki laporan keuangan yang sesuai SAK EMKM akan mempermudah UMKM untuk mengajukan pinjaman ke bank, karena salah satu persyaratan yang diminta oleh bank adalah adanya laporan keuangan yang lengkap.

Hal ini penting dilakukan, karena bank harus mengetahui arus kas yang terjadi pada perusahaan dan bank

tepat waktu, maka pelaku UMKM dapat menghindari kemungkinan terjadinya masalah yang akan datang.

  1. Mengetahui posisi keuangan setiap periode

Segala kegiatan usaha yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan. Baik kepada investor, kreditur, pemerintah atau kepada instansi lainnya seperti pajak. Dengan memiliki laporan keuangan yang sesuai SAK, maka pelaku UMKM dapat lebih terpercaya. Di samping itu, pelaku UMKM juga bisa mengetahui jumlah aset, utang dan modal usaha yang dimiliki. Dengan demikian pergerakan aset, utang dan modal pemilik bisa terpantau dengan jelas.

  1. Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman bank

Jika UMKM berkempang pesat, maka UMKM akan membutuhkan tambahan dana supaya usaha terus meningkat. Dengan memiliki laporan keuangan yang sesuai SAK EMKM akan mempermudah UMKM untuk mengajukan pinjaman ke bank, karena salah satu persyaratan yang diminta oleh bank adalah adanya laporan keuangan yang lengkap.

Hal ini penting dilakukan, karena bank harus mengetahui arus kas yang terjadi pada perusahaan dan bank tidak ingin menanggung risiko kredit macet.

Dengan adanya transformasi digital yang dilakukan pada UMKM untuk mengembangkan pasar dan pembuatan laporan keuangan UMKM yang sesuai dengan SAK EMKM maka secara umum UMKM berperan makin penting dalam pemulihan ekonomi, penyedia lapangan kerja terbesar, pengembangan perekonomian lokal dan pemberdayaan masyarakat.(*)

 

  • Aloysia Yanti Ardiati, dosen Prodi Akuntansi Fakultaa Bisnis dan Ekonomi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.