Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong Milik Simpatisan Partai Ditindak Polresta Yogyakarta

Penulis: Gaga Sallo

Berknalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Simpatisan Partai Ditindak Polresta Yogyakarta

YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Puluhan pengendara sepeda motor berknalpot brong ditindak Kepolisan Resor Kota Yogyakarta.

Penindakan dilakukan saat Polresta Yogyakarta menggelar penertiban pada Minggu 12 Februari 2023, mulai 10.30 WIB di Simpang Jambon Jalan Magelang Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta melalui Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. kepada suryayogya.com mengatakan bahwa dari penertiban itu puluhan pengendara simpatisan partai yang menggunakan knalpot brong dilakukan penindakan oleh polisi.

Berknalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor Simpatisan Partai Ditindak Polresta Yogyakarta

“Setidaknya ada 31 pelanggar diberikan tindakan berupa surat tanda penyitaan oleh polisi dan diwajibkan mengganti ke knalpot standar,” ungkap Kasihumas, Minggu (12/02/2023) siang.

Kegiatan penertiban ini dipimpin secara langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos.,SIK.,M.H.

Melalui Kasihumas, Kapolresta memberikan apresiasi terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tertib dalam berlalu lintas. (*)