YOGYAKARTA, SURYAYOGYA.COM – Warga Yogyakarta kembali dikagetkan dengan kejadian mutilasi yang menimpah Ayu Indraswari (34) warga Ngadisuryan RT 009 RW 002 Kelurahan Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta, tubuh Ayu diketahui terpotong menjadi 65 potongan yaitu tiga potongan besar dan 62 Potongan kecil disalah satu penginapan Anggun Dua yang berada di daerah Pakem Sleman.
Atas peristiwa tersebut sesuai keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Polda DIY akhirnya berhasil menangkap H.P (23) warga Temanggung yang diduga kuat sebagai pelaku mutilasi.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah kepada media saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (22/03/2023).
Dijelaskan bahwa semula polisi mencurigai pelaku saat mendapatkan keterangan saksi dan beberapa temuan barang bukti di kos-kos pelaku daerah Ngemplak Sleman.
Nuredy Irwansyah menuturkan bahwa dari keterangan pemeriksaan bahwa pelaku mengaku menghabiskan nyawa korban karena ingin menguasai barang milik korban berupa motor dan handphone, akibat saat ini pelaku terlilit utang sebesar delapan juta di tiga aplikasi pinjol.
“Dari keterangan pemeriksaan pelaku mengaku membunuh korban akibat tertekan utang di pinjol senilai delapan juta dari tiga aplikasi,” ujar Nuredy.
Lebih lanjut diceritakan bahwa awal mula antara pelaku dan korban sudah saling mengenal dan beberapa kali telah melakukan hubungan intim, pelaku lalu mengajak korban menuju wisma Anggun Dua di daerah Pakem.
Sebelumnya pelaku telah mempersiapkan Sajam didalam kamar wisma berupa besi, pisau komando dan gergaji serta cutter
Usai mempersiapkan Sajam, pelaku pun mengajak korban masuk ke dalam kamar wisma guna menginap, namun naas menimpa Ayu Indraswari, pasalnya usai masuk kedalam kamar pelaku lalu mengambil sebatang besi yang telah dipersiapkan dan memukulnya di bagian kepala belakang.
Sontak seketika korban pun jatuh tersungkur dan pelaku menariknya kedalam kamar mandi dan mulai melakukan mutilasi.
Diketahui niat pelaku harus memutilasi korban usai dibunuh yaitu pelaku ingin membuang sebagian tubuh korban di closet kamar mandi dan sebagian ingin dibawa untuk dibuang keluar.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk Polda DIY di Temanggung Selasa (21/03/2023) saat pelaku sedang bersembunyi di rumah keluarganya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui Ayu Indraswari (34) warga Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta ditemukan dalam kondisi termutilasi disebuah kamar penginapan Anggun Dua di daerah Pakem Sleman Yogyakarta dengan tubuh terpotong-potong pada Minggu (19/03/2023) sekira pukul 23.00 WIB. (*)