Satu Dari Dua Orang Debt Collector, Yang Mengaku Petugas Samsat Berhasil Diringkus Polda DIY, Usai Ditetapkan Sebagai DPO

Penulis: Gaga Sallo

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena saat Konferensi Pers di Polda DIY, 16/05/2023. Foto: Gaga Sallo

YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM- Satu dari dua orang DPO kasus yang sempat menggemparkan jagad maya dengan aksi dijalan dan mengaku sebagai petugas Samsat untuk memeriksa kendaraan bermotor roda dua yang sedang dikendarai, serta terjadi cek-cok, akhirnya berhasil diringkus oleh Polda DIY di Surabaya pada tanggal 12/05/2023.

Satu dari dua DPO yang berhasil diringkus diketahui berinisial I.L (23) berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Polda DIY di Sumampir Sukalilo Surabaya Jawa Timur saat berada di kos temannya, setelah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin 08/05/2023.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat konferensi pers di Polda DIY menjelaskan bahwa I.L oleh petugas diamankan di Surabaya dan langsung dibawa ke Polda DIY.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP atau pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo pasal 53 KUHP.

Sebelumnya diketahui bahwa kedua tersangka melakukan aksi pengecekan motor di jalanan yang sedang dikendarai oleh pemilik motor, aksi tersebut dalam video yang viral diketahui bahwa kedua tersangka mengaku dari petugas Samsat.

Belakangan diketahui bahwa kedua tersangka adalah pekerjaan Debt collector yang ingin menahan kendaraan roda dua yang oleh tersangka menduga bahwa kendaraan tersebut sedang dalam masalah cicilan pembayaran.

Aksi kedua tersangka ini terjadi pada 02/05/2023 di Ring Road Utara Yogyakarta dan ditetapkan menjadi DPO pada tanggal 08/05/2023.

Diketahui saat ini N.R (28) sedang dalam pemburuan polisi, AKBP Tri Panungko berharap agar N.R untuk menyerahkan diri sebagaimana mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut AKBP Tri Panungko bahwa pada dasarnya dari Polda DIY tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan jalanan. (*)