Polda DIY Mengungkap 23 Kasus Curanmor, Sebanyak 29 Tersangka Berhasil Diamankan

Penulis: Gaga Sallo

YOGYAKARTA,SURYAYOGYA.COM- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Satreskrim Jajaran melalui hasil ops curanmor Tahun 2023, berhasil mengungkap 23 kasus curanmor dan menangkap 29 tersangka curanmor.

Hal ini dikatakan oleh Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX. Endriadi, S.I.K didampingi oleh Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa 05/09/2023.

Dijelaskan bahwa operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang dilaksanakan dari tanggal 14 Agustus hingga 27 Agustus 2023 berhasil mengungkap 23 kasus dengan mengamankan 29 tersangka kasus dan pelaku curanmor yang berada di wilayah hukum Polda DIY.

Diketahui 23 kasus tersebut terdiri dari Polda DIY melalui Dit Reskrimum berhasil mengungkap 4 kasus, Polresta Yogyakarta 4 Kasus, Polresta Sleman 6Kasus, Polres Bantul 5 Kasus, Polres Kulonprogo 2 Kasus, Polres Gunungkidul 2 Kasus.

Dari pengungkapan tersebut sebanyak 21 kendaraan roda dua berhasil diamankan dengan alat yang digunakan untuk melancarkan aksi berupa kunci T

Saat ini pelaku telah ditahan dan akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

FX. Endriadi juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan kendaraan bermotor berupa kunci stang dan kunci ganda.

Ia juga meminta jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar dapat mengecek kendaraan tersebut di Polda DIY yang tentunya membawa surat-surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan. (*)